Izzatul Islam 107.9 FM

Menebar Dakwah, Merajut ukhuwah.

Selasa, September 08, 2009

Praperadilan Penangkapan Jibril Telah Disidangkan

Praperadilan yang diajukan oleh Abu Jibril, ayah kandung Mohamad Jibril yang menjadi tersangka dalam kasus terorisme, terkait penangkapan anaknya oleh Densus 88 telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (7/9/2009), permohonan praperadilan dibacakan oleh tim kuasa hukum Abu Jibril di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun alasan pengajuan praperadilan adalah adanya pelanggaran atas hak konstitusional dan hak asasi Mohamad Jibril. Penangkapan terhadap Jibril adalah tidak sah, tidak disertai dengan surat perintah penangkapan pada saat yang bersangkutan ditangkap.

Hal ini menurut ketentuan Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, pelaksaan tugas penangkapan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan. Kemudian, penangkapan terhadap Jibril adalah tidak sah karena pemohon dan keluarga tidak diberikan tembusan surat penangkapan.

Hal lainnya, menurut ketentuan Pasal 18 Ayat 3 KUHAP, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan. Selain itu, tidak ada bukti permulaan untuk dilakukan penangkapan.

Menurut ketentuan Pasal 17 KUHAP, untuk melakukan penangkapan termohon (Kepolisian) harus memiliki bukti yang cukup. Namun dalam hal ini, tidak ada alasan dilakukan penahanan, dan tidak adanya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Jibril. Padahal, Pasal 21 Ayat 1 KUHAP mensyaratakan adanya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

"Tadi ini pembacaan praperadilan oleh tim kuasa hukum Abu Jibri," ujar Hariadi Nasution, kuasa hukum Abu Jinri.

Dia mengatakan, poin-poinnya mengenai prosedur penangkapan yang tak sesuai dengan KUHAP. "Bahwa esensinya walapun tindak pidana terorisme prosedur penangkapan harus sesuai dengan KUHAP. Karena tidak ada acara hukum penangkapan, maka tetap mengacu kepada KUHAP," terang Hariadi.

Sementara itu Divisi Hukum Mabes Polri yang juga kuasa hukum kepolisian Iza Fadjri menilai permohonan preperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Abu Jibril tidak tepat.

Menurut Iza, tim kuasa hukum Abu Jibril merujuk pada KUHAP terkait penangkapan Mohamad Jibril. Padahal, lanjut dia, kasus yang menyeret putra Abu Jibril itu adalah kasus terorisme. Sehingga undang-undang yang digunakan harusnya UU Terorisme lex specialis.

"Kan waktunya beda. Kalau Undang-undang Terorisme, penahanannya tujuh hari. Beda prosedur," kata Iza usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009).

Selain itu, dia juga menilai penangkapan M Jibril oleh Densus 88 sudah sesuai prosedur. Alasan penangkapan sudah disertai bukti-bukti yang dimiliki polisi.

"Kita ada semua (buktinya). Kita sudah siap," pungkasnya

(PurWD/dakta)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda