Izzatul Islam 107.9 FM

Menebar Dakwah, Merajut ukhuwah.

Sabtu, September 05, 2009

Ruang Pengadilan New Zealand Tidak Memberi Tempat Untuk Hijab

Muslimah New Zealand tidak mendapatkan akses ke ruang pengadilan karena hakim melarang mereka memasuki ruang pengadilan dengan mengenakan hijab.

"Ini benar-benar memuakkan dan aku tidak suka diperlakukan seperti itu," ujar Yasmeen Ali.

Ali, dari distrik Hastings di wilayah Teluk Hawke tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang di Pengadilan Distrik Hastings untuk mendukung saudara laki-lakinya yang tengah menghadapi hukuman.

Ketika ia memasuki ruang sidang, ia diminta untuk melepaskan kerudungnya oleh salah seorang tim keamanan di sana, namun ia menolaknya dan mengatakan bahwa ini adalah pakaian yang harus digunakan oleh seorang Muslim.

Dengan berani ia duduk mengikuti jalannya persidangan beberapa saat sebelum waktu istirahat, setelah sebelumnya berada di luar selama 15 menit.

Namun ketika ia mencoba kembali memasuki ruangan tersebut, tim keamanan pengadilan menghalanginya dan mengatakan kepadanya bahwa hakim ketua, Geoff Rea, memerintahkan bahwa dia harus melepas kerudungnya terlebih dahulu.

Para penjaga keamanan mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan peraturan pengadilan yang melarang seseorang mengenakan "penutup kepala" di ruang persidangan.

Ali kemudian mengatakan kepada penjaga pintu ruang sidang, "Kalian mengatakan bahwa kamu tidak boleh mengenakan penutup kepala, namun tidak dikatakan tidak boleh mengenakan kerudung?"

Kemudian dia meminta untuk menemui pejabat pengadilan untuk mengadukan diskriminasi yang ia alami. Namun ia hanya mendapat jawaban, "Maaf, tidak ada yang dapat saya lakukan."

Islam menjadikan hijab sebagai sebuah kewajiban, bukan sebatas simbol semata.

Pemerintah New Zealand berada di balik peraturan ini.

"Hakim Ketua memiliki hak untuk membuat hukum di ruang pengadilan. Menteri tidak dapat berkomentar pada keputusan tersebut," ujar jurubicara Menteri Kehakiman.

Selain Ali, telah banyak Muslimah New Zealand yang mengadukan apa yang mereka alami ke komisi Hak Asasi Manusia. Mereka berharap kasusnya dapat ditanggapi dan diselesaikan dengan baik.

"Aku fikir, semua Muslimah sangat tidak suka diperlakukan seperti ini," ujar Ali.

New Zealand merupakan rumah bagi 36.000 Muslim, menurut data sensus ditahun 2006. (haninmazaya/IOL/arrahmah.com)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda