Izzatul Islam 107.9 FM

Menebar Dakwah, Merajut ukhuwah.

Sabtu, September 05, 2009

Bacaan di Masa Kecil Pengaruhi Masa Depan Anak

Cerita atau bacaan yang dibaca oleh anak kita saat ini akan memengaruhi karakternya 25 tahun kemudian, apakah si anak itu cerdik, jujur, licik, serta berbagai karakter lain yang baik atau buruk dalam dirinya.

Untuk itulah, orang tua perlu pandai-pandai dan bijaksana memilihkan bacaan untuk anaknya. Demikian teori David McClelland tersebut dilontarkan oleh Renny Yaniar, Pemimpin Redaksi Majalah Anak Mombi, dalam diskusi 'Cerita Rakyat Memperkaya Dunia Dongeng Anak', Sabtu (21/6), di Jakarta.

Renny menambahkan, untuk teorinya itu McClelland mengambil sampel Inggris dan Spanyol, dua negara raksasa di awal abad ke-16. Dalam perkembangan selanjutnya, ujar Renny, Inggris terus menjadi negara maju, sebaliknya Spanyol malah mengalami kemunduran.

"Mengapa bisa begitu ternyata McClelland, psikolog asal Universitas Harvard, itu mendasari penyebabnya bahwa persoalan karakter anak-anak sebagai generasi penerus bangsanya adalah berlatar dari apa yang mereka baca," ujar Renny.

Menurut McClelland, lanjut Renny, cerita dan dongeng-dongeng yang berkembang di Inggris pada masa-masa itu mengandung nilai-nilai optimisme yang tinggi (need for achievement), keberanian untuk mengubah nasib, serta sikap tidak gampang menyerah.

"Dongeng-dongeng itu ternyata telah menjadi virus yang mampu membuat anak-anak sebagai penikmatnya dipengaruhi sindroma ingin terus maju dan terus berprestasi tanpa kenal menyerah," ujar Renny. "Sebaliknya, umumnya dongeng di Spanyol kebanyakan mengandung nilai-nilai komedi berunsur kecerdikan yang licik dan penuh tipu daya, seperti kisah si Kancil," tambahnya.

Untuk itulah, Renny mengisyarakatkan perlunya orang tua zaman sekarang memilih bacaan yang baik untuk putra-putrinya, khususnya yang masih berusia dini. Cerita Rakyat, lanjut Renny, merupakan satu dari sekian banyak bacaan yang perlu menjadi pilihan bagi orang tua.

"Cerita rakyat itu imajinatif sehingga sangat baik untuk mengembangkan daya berpikir si anak, apalagi di dalamnya penuh mengandung pesan yang baik soal kejujuran, pantang menyerah, hormat kepada orang dan lain-lain yang selalu bersifat positif," ujar Renny.

Tentunya sebagai keluarga muslim, akan sangat indah bila kita memperkenalkan kisah-kisah perjuangan Rasulullah dan para shahabatnya. Suatu suri tauladan terbaik bagi umat manusia. Atau juga kisah-kisah para pendahulu umat yang sholeh. Sehingga sedari kecil putra-putri kita mendapat asupan motivasi dari cerita tersebut yang nantinya menjadi pelecut di masa depannya(muslimdaily.net/dkr/kmps)

Perkosa dan Bunuh Gadis Irak, Mantan Tentara AS Divonis Penjara Seumur Hidup

Image

Alislamu.com – Pengadilan Federal Kentucky memvonis mantan tentara AS, Steven Dale Green (24), penjara seumur hidup karena memperkosa dan membunuh gadis Irak dan keluarganya pada tahun 2006.

Pengadilan menuntut Green dengan 17 tuduhan, di antaranya memperkosa dan membunuh Abir Al-Jinabi (14 th), membunuh ibunya, anaknya, dan saudaranya yang berusia 6 tahun.

Peristiwa ini terjadi setelah Green dan empat rekannya sesama tentara menegak minuman keras di pos penjagaan di Mahmudiya, selatan Baghdad.

Menurut penuturan 2 rekannya, mereka mengganti baju sebelum melakukan aksi ini untuk mengesankan pelakunya adalah pemberontak. Gren kemudian membawa Ibu dan Saudara Abir ke ruangan lain, sementara 2 rekannya memperkosa Abir. Setelah itu, Green memperkosa Abir sebelum menembak dan membakar rumahnya.

Pengadilan memvonis 3 rekan Green ini dengan vonis penjara seumur hidup, sementara orang yang keempat divonis penjara 27 bulan karena ikut membantu. (alrb/ha).

Apakah Hidayah Itu Datang Dengan Sendirinya?


Q : Assalamu’alaikum, ustadz.

Banyak orang yangg ketika disampaikan sebuah kewajiban mereka menjawab “saya belum melaksanakannya karen belum dapat hidayah dari Allah”. pertanyaannya apakah hidayah itu datang dengan sendirinya (sepeti sistem random) sesuai kahendak Allah ataukah Allah memberikan hidayah tersrbut kepada seseorang karen sudah ada benih2 keimanan dalam hatinya? mohon djelaskan y ustadz.

jazakumullah..assalamu’alaikum

Fitri binti Mahmud (nurfitriahhasianti@xxx.com)

A : Waalaikumsalam Wr. Wb.

Ukhti fitri, hidayah tidak akan datang dengan sendirinya apabila kita tidak berusaha dengan sepenuhnya (bersungguh2) untuk mendapatkannya. Apabila seseorang itu sudah berusaha dengan sekuat tenaganya, insya Allah hidayah dari Allah akan diraih olehnya ,dan apabila ternyata dia belum mendapatkannya, dia harus sabar, ketahuilah bahwa Allah sedang mengujinya dalam melaksanakan Amal Ibadah yang sedang dia lakukan.

firman Allah:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka.” (QS Ar Ra’d, 13:11)

Jika itu pernyataanya bahwa orang tersebut belum dapat hidayah, maka perlu ditanyakan Hidayah yang mana, yang dimaksudkan ? sebab hidayah terbagi menjadi 2. ( sebagian yang lain ada yang mengatakan 4 (*), tapi keempatnya merujuk kepada yang 2, yang akan disebutkan nanti) yaitu :

1. Hidayah Al bayan 2. Hidayah At Taufiq.

Penjelasan,

  1. Hidayah Bayan artinya Hidayah berupa keterangan atau berupa petunjuk hidup. maka petunjuk hidup bagi seorang muslim adalah Al Quran dan As Sunnah yang Shahih.
  2. Hidayah Taufiq artinya Hidayah berupa keteguhan, hidayah yang inilah yang merupakan Hak prerogatif Allah, diberikan kepada yang di kehendaki Nya, selama dia menjalani hidayah bayan.

Maka jangan katakan ” saya belum dapat hidayah taufiq dari Allah ?” tapi dia sendir tidak pernah menjalani apa yang telah tersurat dan tersirat dalam hidayah bayan (Al Quran dan As Sunnah). Ini sama halnya dengan orang yang minta duit upahan tapi dia belum mengerjakan / kerja apa-apa (arggghh aneh banget orang seperti ini)

Oleh karena itulah, Allah mewajibkan muslimin dan muslimat untuk menuntut ilmu agama ini, agar tidak ada alasan lagi bahwa hidayah belum ada atau belum datang.

*sebagian orang mengatakan bahwa hidayah itu dibagi menjadi 4 yaitu

  1. Hidayah berupa insting ( hidayah yang Allah berikan kepada manusia sejak lahir, dan fitrah insting ini selalu cenderung mencari kebenaran)
  2. Hidayah berupa indrawi ( hidayah yang Allah berikan kepada manusia sejak lahir)
  3. Hidayah berupa akal ( idem )
  4. Hidayah dien yang terbagi menjadi 2 yang telah disebutkan diatas.

Wallahu’alam bis showab…


Tanda Hati Yang Mendapat Petunjuk


Pada suatu hari Rasulullah Saw membacakan ayat barikut (QS. Az Zumar, 39:22),

“Maka Apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az Zumar, 39:22)

Maka kami (para sahabat) berkata: Wahai Rasulullah! Bagaimanakah caranya mengetahui hati dilapangkan atau dibuka oleh Allah? Beliau menjawab: “Bila hati seseorang sudah masuk Nur (cahaya Iman) maka dia akan menjadi lapang dan terbuka.” Mereka (para Sahabat) bertanya: “Apakah tandanya hati yang terbuka dan lapang itu ya Rasulullah.” Beliau menjawab: “Fokus (pusat) perhatiannya sangat kuat terhadap kehidupan yang kekal dan abadi di akhirat, dan tumbuh kesadaran yang tinggi terhadap tipu daya kehidupan dunia sekarang ini, lalu dia berkerja keras mempersiapkan bekalan menghadapi mati sebelum datangnya mati itu.” (HR. Ibnu jarir)

Fatwa Rasul SAW Mengenai Puasa Ramadhan

FATWA RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM SEKITAR PUASA:

Seorang sahabat bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, Saya lupa sehingga makan dan minum, padahal saya sedang berpuasa." Beliau menjawab :

"Allah telah memberimu makan dan minum" (HR. Abu Daud). Dan dalam riwayat Ad-Daruquthni dengan sanad shahih disebutkan

"Sempurnakan puasamu dan kamu tidak wajib mengqadhanya, sesungguhnya Allah telah memberimu makan dan minum" peristiwa itu terjadi pada hari pertama di bulan Ramadhan.

Pernah juga beliau ditanya tentang benang putih dan hitam, jawab beliau :

"Yaitu terangnya siang dan gelapnya malam." (HR. An-Nasa 'i).

"Seorang sahabat bertanya: "Saya mendapati shalat shubuh dalam keadaan junub, lain saya berpuasa -bagaimana hukumnya-? Jawab beliau :

"Aku juga pernah mendapati Shubuh dalam keadaan junub, lantas aku berpuasa. "Ia berkata: "Engkau tidak seperti kami wahai Rasulullah, karena Allah telah mengampuni semua dosamu baik yang lalu ataupun yang belakangan. Nabi shallallahu halaihi wasallam menjawab : "Demi Allah, sungguh aku berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dan paling tahu akan sesuatu yang bisa dijadikan alat bertakwa. "(HR. Muslim).

Beliau pernah ditanya tentang puasa di perjalanan, maka beliau menjawab :

"Terserah Kamu, boleh berpuasa boleh pula berbuka "(HR. Muslim).

Hamzah bin 'Amr pernah bertanya: "Wahai Rasulullah, saya mampu berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa?" Beliau menjawab :

"Ia adalah rukhshah (keringanan) dari Allah, barangsiapa mengambilnya baik baginya dan barangsiapa lebih suka berpuasa maka ia tidak berdosa. " (HR. Muslim).

Sewaktu ditanya tentang meng-qadha' puasa dengan tidak berturut-turut, beliau menjawab :

"Hal itu kembali kepada dirimu (tergantung kemampuanmu), bagaimana pendapatmu jika salah seorang di antara kamu mempunyai tanggungan hutang lalu mencicilnya dengan satu dirham dua dirham, tidakkah itu merupakan bentuk pelunasan? Allah Maha Pemaaf dan Pengampun. " (HR. Ad-DaYuquthni, isnadnya hasan).

Ketika ditanya oleh seorang wanita: "Wahai Rasulullah, ibu saya telah meninggal sedangkan ia berhutang puasa nadzar, bolehkah saya berpuasa untuknya? Beliau menjawab :

"Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki tanggungan hutang lantas kamu lunasi, bukankah itu membuat lunas hutangnya? la berkata, 'Benar'. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Puasalah untuk ibumu.' Hadits Muttafaq 'Alaih) (Lihat I'laarnul Muwaqqii'in 'An Rabbil 'Aalamiin, oleh Ibnul Qayyim, 4/266-267)

Ruang Pengadilan New Zealand Tidak Memberi Tempat Untuk Hijab

Muslimah New Zealand tidak mendapatkan akses ke ruang pengadilan karena hakim melarang mereka memasuki ruang pengadilan dengan mengenakan hijab.

"Ini benar-benar memuakkan dan aku tidak suka diperlakukan seperti itu," ujar Yasmeen Ali.

Ali, dari distrik Hastings di wilayah Teluk Hawke tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang di Pengadilan Distrik Hastings untuk mendukung saudara laki-lakinya yang tengah menghadapi hukuman.

Ketika ia memasuki ruang sidang, ia diminta untuk melepaskan kerudungnya oleh salah seorang tim keamanan di sana, namun ia menolaknya dan mengatakan bahwa ini adalah pakaian yang harus digunakan oleh seorang Muslim.

Dengan berani ia duduk mengikuti jalannya persidangan beberapa saat sebelum waktu istirahat, setelah sebelumnya berada di luar selama 15 menit.

Namun ketika ia mencoba kembali memasuki ruangan tersebut, tim keamanan pengadilan menghalanginya dan mengatakan kepadanya bahwa hakim ketua, Geoff Rea, memerintahkan bahwa dia harus melepas kerudungnya terlebih dahulu.

Para penjaga keamanan mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan peraturan pengadilan yang melarang seseorang mengenakan "penutup kepala" di ruang persidangan.

Ali kemudian mengatakan kepada penjaga pintu ruang sidang, "Kalian mengatakan bahwa kamu tidak boleh mengenakan penutup kepala, namun tidak dikatakan tidak boleh mengenakan kerudung?"

Kemudian dia meminta untuk menemui pejabat pengadilan untuk mengadukan diskriminasi yang ia alami. Namun ia hanya mendapat jawaban, "Maaf, tidak ada yang dapat saya lakukan."

Islam menjadikan hijab sebagai sebuah kewajiban, bukan sebatas simbol semata.

Pemerintah New Zealand berada di balik peraturan ini.

"Hakim Ketua memiliki hak untuk membuat hukum di ruang pengadilan. Menteri tidak dapat berkomentar pada keputusan tersebut," ujar jurubicara Menteri Kehakiman.

Selain Ali, telah banyak Muslimah New Zealand yang mengadukan apa yang mereka alami ke komisi Hak Asasi Manusia. Mereka berharap kasusnya dapat ditanggapi dan diselesaikan dengan baik.

"Aku fikir, semua Muslimah sangat tidak suka diperlakukan seperti ini," ujar Ali.

New Zealand merupakan rumah bagi 36.000 Muslim, menurut data sensus ditahun 2006. (haninmazaya/IOL/arrahmah.com)

Jumat, September 04, 2009

JK Prihatin Tayangan Ramadhan Televisi

JK Prihatin Tayangan Ramadhan Televisi

Jakarta (voa-islam) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan keprihatinan terhadap tayangan televisi selama bulan Ramadhan. Wapres melihat tayangan humor lebih mendominasi layar kaca dibanding tanyangan dakwah yang serius dan bermakna.

Hal ini diungkapkan Kalla saat melakukan diskusi dengan pimpinan Nasyiatul Aisyiyah, organisasi otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan keputrian.

"Beliau sempat mengungkapkan kondisi media televisi yang memprihatinkan. Dakwah serius yang bermakna makin berkurang. Lebih banyak humor yang tidak mendalam," kata Abidah Muflihati, Ketua Umum Nasyiatul Aisyiyah, usai menemui Wapres Kalla di Istana Wapres, Rabu 2 September 2009.

Sedangkan Widi Maryati, Sekretaris Umum Nasyiatul Aisyiyah, mengatakan organisasinya sering meminta kepada lembaga yang berwenang untuk lebih memperhatikan tayangan televisi. "Kami sering minta agar unsur pendidikan (dalam tayangan televisi) diperhatikan betul," ujar Widi.

Selain itu, tambah Widi, televisi diminta memberikan sajian yang bermanfaat untuk penontonnya. "Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat penonton," ujarnya. Karena itu informasi yang diberikan televisi diharapkan yang tidak ekspoitatif.

Nasyiatul Aisyiyah juga memberi masukan agar setiap stasiun televisi punya fokus dalam tayangan di bulan Ramadhan. "Misalnya Metro TV menayangkan tafsir, RCTI menayangkan fikih, SCTV menayangkan Hadits. Jadi orang ingin ganti channel sesuai kebutuhan," kata Widi.

Namun diskusi Nasyiatul Aisyiyah dengan Kalla tidak sepenuhnya menyalahkan tayangan televisi. Ada satu tayangan televisi yang jadi perhatian Kalla karena dianggap dapat jadi alternatif tontonan selama Ramadhan.

"Tidak usah disebut nama tayangannya apa, tapi itu merupakan alternatif yang fun dan mendidik," kata Rita Pranawati, Ketua Bidang Kemasyarakatan. (PurWD)www.voa-islam.com

MUI Kritik Tiga Sinetron yang Menodai Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik tiga sinetron yang ditayangkan TV swasta di bulan Ramadhan

Hidayatullah.com--"Siaran yang dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dianggap tidak pantas disiarkan dan dinilai menodai masa bulan Ramadhan. Ketiga sinetron tersebut, yakni Tangisan Isabela pukul 18.00-19.00, Jiran yang

ditayangkan pukul 19.00-20.00, dan sinetron Inayah pada pukul 20.00-21.00.

"Ketiga tayangan tersebut disiarkan sehabis Magrib. Ketiganya penuh adegan kekerasan dan kata-kata kasar, pelecehan perempuan, dan melecehkan nilai agama," ujar Kepala Bagian
Informasi MUI Said Baduari dalam jumpa pers bersama Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) di Gedung MUI Menteng, Jakarta, Kamis (3/8).

Penilaian MUI, menurut Said, tiga sinetron tersebut pantas diberi catatan khusus. Pada sinetron Jiran, MUI memberikan kritik, karena sinetron yang diproduseri Ram Soraya ini menonjolkan adegan kekerasan secara
vulgar.

Dia menyontohkan, kekerasan terhadap Jiran oleh kerabat Sultan dalam upaya menyakiti Jiran dan menggugurkan kandungan. "Sinetron Jiran, minim unsur pendidikan dan hanya membangkitkan sentimen anti-Malaysia,"
kata Said.

Sinetron Jiran, tutur dia, juga merendahkan dan melecehkan martabat perempuan. Pasalnya, dalam sinetron tersebut terdapat adegan jual beli perempuan kepada orang lain, tanpa kritik
berarti.

"Jiran juga penuh ucapan kasar, makian, dan bentakan. Seperti ucapan Sultan yang akan membunuh Mak Cik Noor bila menghalangi keinginan Sultan," ujar Said.

Kekerasan

Kritik MUI, dikatakan Said, juga mengena pada sinetron Tangisan Isabela. Sinetron produksi Soraya Intercine Film ini dianggap menonjolkan kekerasan dan kata-kata kasar secara vulgar.

"Misalnya adu jotos dan adu mulut antara Imran dan Faris, hingga Imran menodongkan pistol ke pelipis Faris. Berhamburan kata-kata kasar dan makian di antara keduanya," katanya.

Tangisan Isabela, ucap dia, merendahkan dan melecehkan martabat perempuan, termasuk juga adegan menyakiti, menculik, menyandera hingga mengikat Isabela di tempat tidur. Pada adegan
tersebut, orang-orang di sekitar membiarkan dan tidak ada tindakan atau ucapan yang mengoreksi tindakan tersebut.

"Kalimat yang diucapkan Faris, Imran, dan keluarga kesultanan penuh ucapan kasar dan selalu dengan nada kebencian dan kelicikan," kata Said.

Sinetron ketiga yang dikritik MUI adalah Inayah. Said mengatakan, sebelum bulan Ramadhan, MUI telah melayangkan kritik pada sinetron tersebut.[sk/www.hidayatullah.com]

Imarah Kaukasus Menjadi Kenyataan


Sebuah situs di Rusia menulis artikel mengenai kenyataan adanya Imarah Kaukasus. "Setelah dengan susah payah, lebih dari sebulan, dari peringataan kedua kalinya proklamasi Imarah Kaukasus. Selama ini di Kaukasus Utara, terutama Ingushetia, Chechnya dan Dagestan, tidak pernah berhenti menjadi "tempat panas" dan situasi disana pun menjadi lebih buruk bagi pihak Rusia".
Gejolak perang yang terjadi di Kaukasus Utara hari ini tidak mengenai perang untuk kebebasan Ichkeria lagi. Mereka mempunyai idealisme dan tugas berbeda. Perang saat ini bukan lagi mengenai gerakan pembebasan nasional di Chechnya, namun ini adalah sesuatu yang lain lagi.

Umarov (Dokka Umarov, Amir Imarah-Red) telah mengganti perang ini menjadi perang agama, dimana mereka para Mujahidin berperang untuk kepercayaan mereka melawan para orang-orang yang ingkar (Kafir) yang menjajah republik Muslim Kaukasus, mereka juga memerangi orang-orang Murtad dari orang-orang Chechnya sendiri dan para pengkhianat.

Zakayev sendiri tidak ada hubungannya dengan perang sekarang ini dan dengan para pasukan bersenjata yang beroperasi di wilayah ini dan dipastikan saat ini tidak ada kelompok lain yang berperang di Chechnya selain kelompok itu (Mujahidin dengan Imarah Kaukasusnya).

Kadyrov (sebagai musuh Mujahidin) mungkin dulu dapat bernegosiasi dengan Zakayev semau dia, namun saat ini itu menjadi strategi dia yang tak berguna, sebab sekarang semua formasi pejuang Mujahidin berada di bawah perintah Dokku Umarov. Mereka sekarang mendapat perintah dari komandan lapangan mereka sendiri di Ichkeria dari Amir Jamaah.

Kekuatan mujahidin sendiri makin meningkat tiap hari, dan pada tahun 2009 ini menjadi tahun perang ofensiv para Mujahidin Imarah Kaukasus, dan bukan hanya perang mempertahankan diri dari Rusia.

Kepala Analis Institut Politik dan Militer Rusia, Sergey Markedonov menyatakan pendapatnya jika para Mujahidin yang berperang bagi Imarah Kaukasus itu mempunyai motivasi ideologi yang sangat kuat.

Bahkan, menurut pendapat dari seorang ahli sejarah Rusia Boris Sokolov, para musuh Imarah Kaukasus saat ini sama sekali tidak dapat menunjukkan pengaruh mereka.

"Para pendukung Umarov tersebut membuat semua pertempuran saat ini adalah untuk mendirikan negara Islam di Kaukasus Utara menurut tradisi dari Imam Shamil. Dengan kesetiaan mereka pada agama mereka, para Mujahidin ini menikmati mulai dikenal luas masyarakat luas. Mereka melakukan aktifitas mereka melalui Kaukasus Utara tanpa menghiraukan wilayah perbatasan administratif (republik Kaukasus)", kata Sokolov.

Peristiwa penyerangan di Nazran pada 22 Juni 2004 dan di Nalchik pada 13 Oktober 2005 menjadi bukti kuat bahwa kebijakan Moskow sangat tidak berlaku di Chechnya, sebab perang disana sudah melebihi batas, kata seorang penulis di sebuah majalah Rusia, Ruslan Kurbanov. Ratusan penduduk Muslim pergi ke hutan-hutan dan mereka pun telah berjanji setia (baiat) kepada Amir Dokku Umarov setelah syahidnya sang presiden Aslan Maskadov dan dibentuknya Imarah Kaukasus.

[muslimdaily.net/kc]

Kamis, September 03, 2009

Kontrak Jelas, PKS Persilakan PDIP Masuk Koalisi?


JAKARTA (Arrahmah.com) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak khawatir dengan rencana masuknya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar ke koalisi Partai Demokrat.

Sebagai partai peserta koalisi, PKS hanya menunggu realisasi kontrak politik yang ditekennya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"PKS tenang-tenang saja, karena kontrak kita dengan Pak SBY jelas, yaitu kontrak pencalonan ketika SBY menjadi capres dan di parlemen," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq dalam dikusi bertema Pola Perekrutan Menteri SBY: Antara Profesionalitas dan Balas Budi di Gedung Dewan Perwakian Daerah (DPD), Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

Jadi, kata Mahfud, ketika partai lain meributkan soal jatah pembagian kursi di parlemen dan kabinet, PKS tetap santai. "Kita tunggu saja apakah Pak SBY konsisten atau tidak dengan kontrak itu, kalau konsisten ya kita bisa tahlilan bareng-bareng, kalau tidak konsisten kan kita bisa bersuara lebih keras," paparnya.

Kontrak antara PKS dan SBY terdiri dari dua kontrak, yakni kontrak terbuka dan kontrak tertutup. Kontrak terbuka terdiri dari 10 agenda kerja yang akan dilakukan SBY jika menjadi pemenang Pemilu Presiden 2009 dan kontrak tertutup yang terdiri dari power sharing di kabinet.

"Untuk yang tertutup ini saya nggak bisa cerita dan membuka di sini karena itu baru kelihatan setelah kabinet terbentuk. Kalau sesuai kontraknya ya kita ucapkan alhamdulillah, kalau tidak sesuai ya kita ucapkan astagfirullah," tandasnya.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakin jika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden terpilih periode 2009-2014, tidak akan melanggar kontrak koalisi yang sudah diteken sebelum pilpres.

Keyakinan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq usai diskusi bertema Pola Perekrutan Menteri SBY: Antara Profesionalitas dan Balas Budi di Gedung Dewan Perwakian Daerah (DPD), Senayan, Jakarta.

"Sejauh ini PKS tidak khawatir (SBY mengingkari kontrak politik), SBY tidak akan meninggalkan kontrak politik yang sudah ditandatangani oleh Ketua Majelis Syuro PKS dan SBY," ujarnya.

Mengenai pembagian jatah kursi di kabinet, imbuh dia, PKS menyerahkan sepenuhnya kepada SBY untuk mengatur. "PKS tidak akan ikut campur, SBY akan membentuk kabinet apa dan akan membagi berapa kepada PKS, kita lihat saja nanti," tuturnya.

Partai berlambang bulan sabit kembar ini juga tak mau latah ikut-ikutan ribut mengenai pembagian kursi menteri di kabinet SBY. Apalagi dengan beredarnya kabar bahwa PDIP dan Partai Golkar akan bergabung untuk menguatkan pemerintahan SBY lima tahun mendatang.

"Kita sudah ada gentle aggrement, itu lah sebabnya PKS bekerja keras secara maksimal untuk SBY," pungkasnya. (okz/arrahmah.com)

Televisi Juga Harus Islami


Coretan Kang Burhan


Televisi Juga Harus Islami


Duh gelinya hati ini. Di bulan suci ini hampir semua tayangan tivi dipenuhi banci. Memang sih mereka mencari rejeki, tetapi kenapa harus berperan menjadi banci. Mungkin karena ingin Nampak lucu, Nampak humornya, bikin ketawa dan bikin terbahak-bahak. Tapi apakah pemirsa akan mendapatkan esensi dari puasanya?

Hampir tidak ada acara ceramah agama lagi. Apakah dengan konsep yang ringan, tanya jawab atau pidato santai. Kemasan yang ada, ceramah selalu digabung dengan nyanyian, konser musik dan bahkan lawakan. Mungkin ada esensi yang bisa diambil, namun esensi itu sedikit sekali. Televisi menjadi semakin abai dengan urgensi sebuah tayangan yang mendidik. Mereka tidak melihat momen bulan puasa sebagai media yang tepat untuk menebar hidayah. Target tontonan yang laris benar-benar membuat mereka berpikir jauh dari apa yang diharapkan pemirsa muslimnya.

Televisi kita terjebak pada konsep me too dalam marketing. Bila sebuah produk tayangan dirasa laris, maka stasiun televise lainnya pasti juga akan melakukan hal yang sama. Sekarang ada asumsi bahwa tayangan yang lucu dan bisa bikin ketawa akan banyak disukai dan digemari. Alasannya hasil survey sebuah lembaga survey rating menunjukkan hasil yang demikian. Tapi apakah lembaga survey ini memang benar-benar tanpa nilai ketika melakukan surveynya?

Masyarakatlah yang seolah yang dianggap meminta tayangan komedi semacam itu. Mereka dianggap punya beban berat, tingkat stess yang tinggi, diperparah lagi dengan kondisi laper. Maka komplit sudah alasan pihak tv untuk menghibur pemirsanya. Mereka menyajikan tayangan yang seharusnya dihindari untuk ditonton di bulan suci.

Sudah saatnya media massa agak berpihak pada islam. Jangan hanya aspek rating dan perolehan iklan saja yang dijadikan pertimbangan sebuah acara. Tapi aspek edukasi terhadap umat islam yang sangat penting untuk dilakukan. Umat ini perlu untuk dijelaskan lebih lanjut tentang agamanya. Sedangkan televisi adalah media yang sangat efektif untuk menyebarkan kebaikan kebaikan tersebut.

Para pelaku media juga bisa mengambil peran dalam kancah dakwah. Mereka bisa membuat program ramadhan yang sarat akan nilai-nilai pendidikan. Bila tayangan itu nantinya membawa hidayah bagi pemirsanya, maka mereka akan mendapatkan pahala yang tiada terkira. Namun manakala yang terjadi justru sebaliknya, tayangan mereka hanya akan memunculkan sebuah kesesatan baru, maka dosa itu pun tidak akan lari kemana. Mereka lah yang akan bertanggung jawab terhadap dampak negative tayangan yang mereka selenggarakan.

Selama ini banyak orang-orang yang punya semangat tinggi dalam islam justru menghindari dunia media teve sebagai lahan dakwahnya. Sehingga hasilnya bisa kita lihat. Tidak banyak pelaku media teve yang paham terhadap islam. Sebagian besarnya justru malah menjadi pembenci islam, atau minimal tidak peduli dengan keislamannya. Kondisi inilah yang menjadi tantangan kita bersama ke depan. Ranah dakwah media tivi harus menjadi perhatian, sehingga kru media layer kaca ini mampu memberi warna yang lebih baik bagi dakwah islam di Indonesia.

[Rabu 2 September 2009, 13:56:42]

Masalah Puasa


Definisi puasa:
Secara bahasa, puasa berarti menahan. Secara istilah, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua (shadiq) hingga terbenamnya matahari dengan sengaja (niat).

Hukum puasa:
Segenap umat Islam sepakat bahwa hukum puasa adalah wajib. Barangsiapa berbuka pada bulan Ramadhan tanpa udzur maka dia telah melakukan suatu dosa besar.

Keutamaan puasa:

  • Allah mengkhususkan puasa untuk DiriNya, memberi pahala dan melipatgandakannya tanpa hisab.

  • Doa orang yang puasa tidak ditolak.

  • Orang yang puasa memiliki dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika bertemu dengan Rabb-Nya.

  • Puasa memberikan syafa'at kepada pelakunya pada hari Kiamat.

  • Bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah daripada wangi minyak kesturi.

  • Puasa adalah tameng (dari kemaksiatan) serta benteng dari Neraka.

  • Barang-siapa puasa sehari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan dirinya dari Neraka sejauh 70 tahun.

  • Di Surga terdapat pintu Ar-Rayyan, tempat masuknya orang yang suka berpuasa, dan tidak boleh masuk orang-orang selain mereka.
    Adapun puasa Ramadhan secara khusus adalah merupakan rukun Islam, bulan saat diturunkannya Al-Qur'an, di dalamnya terdapat Lailatul Qadar, bila telah masuk Ramadhan segenap pintu Surga dibuka, pintu-pintu Jahannam ditutup serta setan-setan dibelenggu.


Manfaat puasa:
Puasa memiliki manfaat yang banyak sekali. Dan paling penting adalah puasa menjadikan seseorang lebih bertakwa. Lalu puasa dapat mengusir setan, membunuh syahwat, mendidik keinginan untuk senantiasa menjauhi hawa nafsu dan maksiat, membiasakan disiplin, tepat waktu serta merupakan saat permakluman kesatuan umat Islam.

Adab dan sunnah puasa:

  • Makan sahur dan mengakhirkannya.

  • Menyegerakan berbuka, dan ketika selesai berbuka membaca:
    "Telah hilang dahaga, dan telah basah urat nadi serta telah tetap pahalanya, jika Allah menghendaki."

  • Menjauhi rafats, yakni terjerumus ke dalam perbuatan maksiat.
    Termasuk yang menghilangkan kebaikan dan mendatangkan keburukan yaitu sibuk dengan kartu, sinetron, film, festifal, nongkrong dan permainan di jalanan dan semacamnya.

  • Tidak mengkonsumsi makanan maupun minuman secara berlebihan.

  • Dermawan dengan ilmu, harta, jabatan, akhlak dan anggota badan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan.

  • Menyiapkan jiwa dan fisik untuk ibadah, segera bertaubat, bersuka cita dengan masuknya bulan Ramadhan, puasa dengan sungguh-sungguh, khusyu' dalam tarawih, tetap bersungguh-sungguh ibadah di pertengahan Ramadhan hingga akhir, berusaha mendapatkan Lailatul Qadar, memperbanyak sedekah, i'tikaf dan berbagai kebajikan lainnya.


Hukum-hukum puasa:

  • Di antara jenis puasa ada yang wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti puasa Ramadhan, puasa kaffarat (denda) karena membunuh secara tidak sengaja, karena kaffarat zhihar , dan puasa kaffarat karena bersenggama di siang hari bulan Ramadhan dsb.

  • Puasa yang tidak wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti qadha' puasa Ramadhan, puasa sepuluh hari bagi orang haji yang tidak mendapatkan hewan hadyu (sembelihan) dsb.

  • Puasa sunnah dapat menyempurnakan puasa wajib.

  • Dilarang mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa, juga hari Sabtu, puasa sepanjang tahun, menyambung puasa (tidak berbuka), dan diharamkan pula puasa pada dua hari Raya dan pada hari-hari tasyriq (11,12,13 Dzul Hijjah).


Masuknya bulan Ramadhan:
Permulaan bulan puasa ditentukan dengan melihat bulan (ru'yatul hilal), atau dengan menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Adapun mendasarkannya pada hisab maka hukumnya adalah bid'ah.

Kewajiban puasa:

  • Puasa diwajibkan atas setiap muslim yang baligh, berakal, mukim (tidak musafir), mampu, dan bebas dari berbagai halangan, seperti haid dan nifas.

  • Anak yang berusia 7 tahun dianjurkan berpuasa jika mampu, dan sebagian ahli ilmu berpendapat agar dipukul anak usia 10 tahun yang tidak berpuasa, sebagaimana dalam masalah shalat.

  • Jika ada orang kafir masuk Islam atau anak mencapai usia baligh atau orang gila menjadi sadar pada siang hari maka mereka harus menahan diri (dari makan dan minum) pada sisa harinya, namun mereka tidak wajib mengqadha' hari-hari yang ia tidak berpuasa karenanya.

  • Orang gila bebas dari kewajiban puasa. Jika kadang-kadang gila dan kadang-kadang sadar maka ia wajib puasa saat sadar, demikian pula hukumnya dengan orang yang kesurupan.

  • Orang yang meninggal di pertengahan bulan Ramadhan maka tidak ada kewajiban baginya, juga tidak bagi walinya untuk mengqadha' sisa hari-hari puasanya.

  • Orang yang tidak mengetahui wajibnya puasa pada bulan Ramadhan atau tidak mengetahui diharamkannya makanan atau bersenggama di siang hari bulan Ramadhan maka menurut jumhur (mayoritas) ulama ia diterima alasannya (ma'dzur), dengan catatan ma'dzur pula orang lain yang seperti dirinya. Adapun orang yang hidup di tengah kaum muslimin dan memungkinkan baginya untuk bertanya atau belajar maka dia tidak termasuk orang yang ma'dzur.


Puasa musafir (orang yang bepergian):

  • Dibolehkan bagi musafir untuk berbuka dengan syarat; mencapai jarak tempuh minimal safar (bepergian) atau menurut umumnya, perjalanan yang dilakukannya disebut safar, lalu safar yang dilakukannya bukan untuk tujuan maksiat dan bukan sebagai siasat agar bisa berbuka.

  • Menurut kesepakatan umat, seorang musafir boleh berbuka, baik ia mampu melanjutkan puasanya atau tidak, atau berat baginya puasa maupun tidak.

  • Orang yang hendak bepergian di bulan Ramadhan tidak boleh meniatkan berbuka kecuali ia telah berangkat, dan ia tidak boleh berbuka kecuali setelah keluar dan meninggalkan kampungnya.

  • Jika matahari telah terbenam lalu ia berbuka saat di darat, kemudian ketika pesawat telah jauh terbang meninggi ia melihat matahari maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan minum, sebab ia telah menyempurnakan puasanya pada hari itu.

  • Orang musafir yang sampai di suatu negeri/ daerah lalu dia berniat tinggal di sana lebih dari empat hari maka ia wajib berpuasa, demikian menurut mayoritas ahli ilmu.

  • Jika seseorang berpuasa di suatu negeri, lalu ia pergi ke negeri lain yang berpuasa sehari sebelum atau sesudah negerinya, maka hukum orang itu adalah sama dengan negeri tujuannya (dalam berbuka, idul fithri dsb).



Puasa orang sakit:

  • Sesuatu yang ringan, seperti batuk atau pusing tidak boleh menjadikan seseorang membatalkan puasanya. Tetapi jika menurut pemeriksaan dokter atau menurut kebiasaan, sakit tersebut makin berbahaya atau membuat lama sembuhnya jika yang bersangkutan puasa maka boleh baginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa.

  • Jika puasa menyebabkannya pingsan maka dibolehkan baginya berbuka tapi wajib mengqadha'. Jika dia pingsan di tengah hari lalu sadar sebelum terbenam matahari atau sesudahnya maka puasanya sah, jika masih dalam keadaan puasa. Namun jika pingsannya tersebut sejak fajar hingga terbenam matahari (Maghrib) maka menurut jumhur ulama puasanya batal. Sedangkan qadha' puasa karena pingsan adalah wajib.

  • Barangsiapa diserang lapar atau haus yang sangat sehingga ditakutkan membinasakan dirinya atau diduga kuat membuat tidak berfungsinya sebagian inderanya maka ia boleh berbuka lalu mengqadhanya.

  • Para pekerja berat tidak boleh berbuka puasa. Tetapi jika meninggalkan kerja membahayakan dirinya, dan ia takut binasa di tengah hari maka boleh baginya berbuka lalu mengqadhanya. Adapun ujian di sekolah atau di universitas maka hal itu bukanlah suatu udzur (alasan) untuk boleh berbuka puasa.

  • Orang sakit yang diharapkan sembuhnya maka setelah sembuh ia harus mengqadha puasanya dan tidak boleh menggantinya dengan fidyah (memberi makanan). Adapun orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, demikian pula dengan orang yang tua renta, maka tiap harinya dia memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha' (kurang lebih 1,25 kg.) dari makanan pokok negerinya (seperti beras).

  • Orang yang sakit lalu sembuh dan memungkinkan baginya untuk mengqadha, tetapi belum dilakukannya sampai ia meninggal dunia maka harus dikeluarkan dari sebagian hartanya untuk memberi makan orang miskin dengan hitungan sebanyak hari yang ditinggalkannya. Jika salah seorang kerabatnya berpuasa untuknya, maka hal itu dibolehkan.


Puasa orang lanjut usia yang lemah:

  • Wanita tua renta dan kakek lemah yang tak mempunyai kekuatan tidak wajib berpuasa. Mereka boleh berbuka selama tak mampu berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan setiap harinya satu orang miskin kurang lebih 1,25 kg makanan pokok negerinya. Adapun orang tua yang tak bisa membedakan lagi dan telah pikun, maka tidak wajib baginya atau bagi keluarganya sesuatu apapun, karena tidak ada taklif atasnya (pembebanan syariat).

  • Barangsiapa memerangi musuh atau ada musuh yang mengepung negerinya, sedang puasa bisa melemahkannya dari musuh, maka ia boleh berbuka meskipun tanpa safar, demikian pula jika ia memerlukan berbuka sebelum berperang, maka hal itu dibolehkan.

  • Barangsiapa sebab berbukanya karena sesuatu yang tampak, seperti sakit maka boleh baginya berbuka dengan menampakkannya pula. Dan barangsiapa yang sebab berbukanya adalah sesuatu yang tersembunyi, seperti haid maka lebih utama baginya untuk berbuka secara sembunyi-sembunyi karena ditakutkan adanya prasangka buruk atasnya.
    Niat puasa:

    • Niat disyaratkan dalam puasa Ramadhan, juga puasa wajib lainnya seperti puasa qadha' dan kaffarat. Dan hendaknya niat itu dilakukan di malam hari, meskipun beberapa saat sebelum terbitnya fajar. Niat adalah keinginan hati untuk melakukan suatu perbuatan tanpa diikuti dengan ucapan. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak perlu memperbaharui niatnya setiap malam Ramadhan, tetapi cukup baginya niat puasa Ramadhan (sebulan) ketika telah masuk bulan Ramadhan.

    • Puasa sunnah mutlak tidak disyaratkan niat sejak malam hari. Adapun puasa sunnah tertentu (puasa Arafah misalnya), maka yang lebih hati-hati adalah hendaknya diniatkan sejak malam hari.

    • Barangsiapa melakukan puasa wajib seperti puasa qadha', nadzar dan kaffarat maka ia harus menyempurnakan puasanya dan tidak boleh berbuka tanpa udzur. Sedangkan orang yang puasa sunnah, maka jika dia menghendaki boleh berbuka, meskipun tanpa udzur.
      o a. Orang yang tidak mengetahui telah masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar maka hendaknya ia menahan dari makan dan minum pada hari itu, lalu mengqadha'nya pada hari lain. Demikian menurut jumhur (mayoritas) ulama.
      b. Orang yang dipenjara atau ditawan, jika mengetahui masuknya bulan Ramadhan dengan menyaksikan atau mendengar berita dari orang yang terpercaya maka ia wajib berpuasa. Jika tidak, maka hendaknya ia berijtihad sendiri dan melakukan apa yang paling kuat menurut dugaannya.
      o Berbuka dan menahan diri (puasa):
      . Bila seluruh matahari telah tenggelam maka itulah waktu berbuka bagi orang yang puasa. Dan tidak ada pengaruhnya warna merah yang masih tampak di ufuk.
      . Jika fajar telah terbit, maka orang yang berpuasa wajib menahan diri (dari makan dan minum serta yang membatalkan puasa) seketika, baik mendengar adzan atau tidak. Adapun menahan diri -sebagai bentuk kehati-hatian- sebelum fajar sekitar 10 menit (padahal masih membutuhkan makan dan minum) maka hal itu tidak dibenarkan.
      . Negeri yang malam dan siangnya sepanjang 24 jam maka bagi umat Islam di dalamnya wajib berpuasa, meskipun siangnya lebih lama dari malamnya.
      o Yang membatalkan puasa:
      . Seseorang yang membatalkan puasanya -selain karena haid dan nifas- tidak dikatakan membatalkan puasanya kecuali dengan tiga syarat;
      . Hendaknya dalam keadaan mengerti, tidak bodoh;
      . Dalam keadaan ingat, bukan sedang lupa;
      . Dengan keinginan sendiri, bukan dipaksa. Adapun yang termasuk pembatal puasa adalah bersetubuh, sengaja muntah, ihtijam (bekam) serta makan dan minum dengan sengaja.
      . Termasuk pembatal puasa yang semakna dengan makan dan minum adalah obat-obatan atau serbuk yang ditelan melalui mulut, suntikan yang mengenyangkan, demikian juga transfusi darah. Adapun suntikan yang bukan merupakan pengganti makan atau minum, tetapi untuk pengobatan, maka hal itu tidak membahayakan puasa, membersihkan ginjal juga tidak membatalkan puasa. Dan menurut pendapat yang kuat, obat tetes mata dan telinga, mencopot gigi serta mengobati luka, tidaklah membatalkan puasa. Demikian pula dengan mengambil darah untuk diagnosa tidak membatalkan puasa. Obat tenggorokan selama tidak ditelan juga tidak membatalkan. Dan barangsiapa menambal giginya lalu mendapatkan rasa mint (sejuk) atau lainnya di tenggorokannya maka hal itu tidak membatalkan puasanya.
      . Barangsiapa makan atau minum dengan sengaja pada siang hari bulan Ramadhan tanpa udzur maka dia telah berbuat dosa besar, ia harus tobat dan mengqadha' (mengganti) puasanya.
      . Jika ia lupa lalu makan dan minum maka hendaknya ia tetap melanjutkan puasanya, karena itu merupakan karunia dari Allah. Jika melihat orang lain makan dan minum karena lupa maka ia harus mengingatkannya. d. Barangsiapa membutuh-kan berbuka untuk menolong orang yang mau binasa maka hendaknya ia berbuka dan mengqadha' puasanya.
      o
      . Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja dan tanpa dipaksa maka dia telah merusak puasanya. Ia wajib bertobat dan melanjutkan puasanya pada hari itu serta wajib mengqadha' dan membayar kaffarat mughallazhah (denda berat). Dan hal yang sama juga berlaku hukumnya pada orang yang berzina, melakukan homoseksual atau menyetubuhi binatang.
      . Jika ia berkeinginan menyetubuhi isterinya lalu berbuka terlebih dahulu dengan makan atau minum maka dosanya lebih besar, sebab dia telah mencemarkan kesucian Ramadhan dua kali, yakni dengan makan dan bersetubuh.
      . Seorang suami yang mencium, bermesraan, berpelukan, bersentuhan dan memandang berkali-kali terhadap isterinya, jika bisa mengendalikan nafsunya adalah dibolehkan, tetapi jika ia orang yang mudah terangsang birahinya maka hal itu tidak dibolehkan.
      d. Jika ia sedang menyetubuhi isterinya tiba-tiba terbit fajar (terdengar adzan) maka ia harus segera menyudahinya. Puasanya tetap sah, meskipun ia mengeluarkan mani setelah menyudahinya. Jika ia masih tetap melanjutkannya padahal fajar telah terbit berarti ia telah berbuka, dan karenanya ia wajib tobat, mengqadha' puasanya dan membayar kaffarat mughallazhah.
      o
      . Jika pagi hari ia dalam keadaan junub, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Ia boleh mengakhirkan mandi dari junub, haid dan nifas hingga setelah terbit fajar, tetapi ia harus bersegera sehingga mendapatkan shalat Shubuh berjamaah.
      . Jika orang yang puasa mimpi dengan mengeluarkan mani maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut ijma' (kesepakatan) ulama, dan ia tetap wajib melanjutkan puasanya.
      . Barangsiapa yang mengeluarkan mani pada siang hari bulan Ramadhan dengan sesuatu yang mungkin dijaga, seperti menyentuh atau memandang yang berulang-ulang maka ia wajib bertobat kepada Allah dan menahan diri dari makan dan minum pada sisa harinya, lalu ia wajib mengqadhanya pada hari lain.
      o
      . Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib mengqadha' puasanya, tetapi barangsiapa muntah dengan sengaja maka ia wajib mengqadha-nya. Adapun mengunyah permen karet manis atau ada rasa lain maka mengunyahnya adalah haram. Jika ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan karenanya maka batal puasanya. Adapun dahak atau ingus, jika ia telan sebelum sampai di mulut maka tidaklah membatalkan puasa, jika ia telan setelah sampai di mulut maka menjadi batal puasanya. Adapun mencicipi makanan tanpa diperlukan hukumnya makruh.
      o Siwak hukumnya sunnah bagi orang yang puasa pada sepanjang siang hari.
      o Sesuatu yang terjadi pada orang puasa seperti luka, mimisan, masuknya air atau cairan lain ke tenggorokannya tanpa ia sengaja maka hal itu tidak merusak puasa. Demikian pula halnya meminyaki rambut atau kumis, atau mencium wangi-wangian.
      o Merokok adalah salah satu yang membatalkan puasa. Dan ia tidak boleh menjadi sebab sehingga seseorang meninggalkan puasa.
      o Berendam di dalam air atau berselimut dengan kain yang dibasahi untuk mendapatkan kesejukan tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa.
      o Jika seseorang makan, minum atau menyetubuhi isterinya karena mengira waktu masih malam, tetapi ternyata telah terbit fajar maka ia tidak berdosa dan tetap melanjutkan puasanya.
      o Jika ia berbuka karena mengira matahari telah tenggelam padahal belum, maka menurut jumhur ulama ia wajib mengqadha puasanya.
      o Jika telah terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan atau minuman maka para fuqaha sepakat bahwa ia harus memuntahkannya dan puasanya sah.
      o Hukum puasa wanita:
      . Jika wanita melihat lendir putih dan dia tahu bahwa ia telah suci maka ia wajib meniatkan puasa sejak malam. Jika ia tidak mengetahui tentang status kesuciannya maka hendaknya ia mengusapnya dengan kapas atau sejenisnya. Jika kapas itu dikeluarkan dalam keadaan bersih maka ia berpuasa. Dan seorang wanita yang haid atau nifas, jika darahnya berhenti pada malam hari lalu niat puasa, kemudian terbit fajar sebelum ia mandi maka menurut segenap ulama, puasanya adalah sah.
      . Wanita yang mengetahui bahwa kebiasaan haidnya adalah besok misalnya, maka ia tetap harus dalam niat puasa, dan tidak boleh berbuka sampai ia melihat ada darah.
      . Yang paling utama bagi wanita haid adalah menerima sunnatullah pada dirinya, ridha dengannya dan tidak mencari jalan untuk menghentikan haid pada bulan Ramadhan.
      . Jika wanita hamil keguguran, dan janinnya telah berbentuk maka ia dalam keadaan nifas dan tidak boleh berpuasa. Jika belum berbentuk maka ia adalah darah istihadhah (penyakit) dan wajib berpuasa jika ia mampu. Orang yang nifas jika telah suci sebelum 40 hari maka ia harus puasa dan mandi untuk shalat. Dan jika lebih dari 40 hari maka ia niat puasa dan mandi serta darah yang keluar dianggap darah istihadhah.
      . Pendapat yang kuat adalah mengqiyaskan orang hamil dan menyusui dengan orang sakit. Keduanya boleh berbuka dan tidak ada kewajiban lain selain qadha, baik tidak puasa karena takut terhadap dirinya atau terhadap anak yang dikandungnya.
      . Perempuan yang wajib puasa jika disetubuhi oleh suaminya pada siang hari Ramadhan dengan kerelaannya maka hukum baginya adalah sama dengan hukum suaminya.Tetapi jika ia dipaksa maka ia harus berusaha menolaknya, dan ia tidak wajib membayar kaffarat karenanya.
      (Dinukil dari 70 Mas'alatan fish Shiyam, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid/ain).
      Oleh : Al-Sofwah

Panduan Singkat Berpuasa Ramadhan

Berikut ini adalah petunjuk singkat mengenai puasa yang meliputi: Segi hukumnya, golongan manusia dalam soal puasa, hal-hal yang membatalkan puasa dan beberapa keutamaannya.

-Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yang menyebabkan batalnya puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

-Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam,
"Islam itu didirikan di atas lima perkara; Bersaksi tiada sesembahan yang hak melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah." ( Muttafaq 'alaih)

Golongan Manusia dalam Berpuasa.

  • Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).

  • Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan jika ia masuk Islam tidak diwajibkan mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum masuk Islam.

  • Anak kecil di bawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk dibiasakan berpuasa.

  • Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa dengan memberi makan, walau pun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.

  • Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit, usia lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin (membayar fidyah).

  • Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa, tetapi harus mengqadha'nya setelah sembuh.

  • Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, maka dibolehkan tidak berpuasa dan kemudian mengqadha'nya di hari yang lain.

  • Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha'nya pada hari yang lain.

  • Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.

  • Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih tidak berpuasa, maka ia harus mengqadha'nya di hari yang lain. Hal ini berlaku bagi musafir sementara, seperti berpergian untuk melaksanakan umrah, atau musafir tetap, seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan harus mengqadha'nya.

Beberapa Rukhsah yang Tidak Membatalkan Puasa.

  • Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa disebabkan lupa atau tidak mengerti atau pun tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Berdasarkan ayat, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS. al-Baqarah : 286)
    "Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (QS. al-Ahzab : 5)

  • Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit (padahal yang sebenarnya waktu sahur telah habis, red).

  • Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa ada delapan:

  • Melakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.

  • Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul dan lain-lainnya.

  • Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.

  • Menyuntikkan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak mengenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.

  • Keluar darah haidh dan nifas

  • Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.

  • Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.

  • Transfusi darah sebagai pengganti darah yang keluar, seperti seseorang yang sedang berpuasa terluka (kecelakaan dan sejenisnya) yang mengakibatkan keluarnya darah.

Beberapa Petunjuk Berkenaan dengan Masalah Puasa

  • Seorang yang dalam keadaan junub tetap harus berniat puasa, meskipun ia mandi janabah setelah terbit fajar (Shubuh).

  • Wanita yang suci dari haidh sebelum fajar tiba (bulan Ramadhan), maka wajib berpuasa walaupun ia mandi besar setelah terbit fajar.

  • Seseorang yang sedang berpuasa dibolehkan mencabut gigi, mengobati luka atau menggunakan obat tetes mata/telinga.

  • Diperbolehkan bagi yang sedang berpuasa untuk bersiwak, baik diwaktu pagi maupun siang hari, bahkan itu termasuk sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam.

  • Untuk mengurangi rasa panas dan dahaga dibolehkan menggunakan AC atau air dingin untuk membasahi kepala.

  • Bagi penderita sesak nafas meskipun sedang berpuasa diperbolehkan menyemprot mulut dengan sesuatu (berupa udara/gas) yang dapat melonggarkan pernafasan.

  • Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan membasahi bibir dengan air bila terasa kering dan juga diperbolehkan berkumur-kumur namun dengan syarat tidak tertelan.

  • Disunnahkan mengakhirkan sahur, hingga menjelang Fajar dan segera berbuka setelah matahari terbenam (Maghrib).Diutamakan berbuka dengan kurma rutab (kurma yang masak), jika tidak ada rutab dengan kurma yang lain, dan jika tidak ada korma bisa berbuka denga apa saja yang halal atau berbuka dengan minum air apabila tidak menjumpai makanan.

  • Orang yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah, seperti shalat sunnah, membaca al- Qur'an, berdzikir dan bershadaqah.

  • Bagi yang sedang berpuasa tetap diharuskan menjaga dan mengamalkan kewajiban-kewajiban yang lain serta menjauhi perbuatan-perbuatan haram.Hendaknya ia menjaga shalat dengan menjalankannya tepat pada waktunya dan berjama’ah di masjid bagi kaum pria.

  • Hendaknya selalu menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat menghapus pahala puasa seperti: Berdusta, berbuat curang, menipu, riba/rentenir, berbicara yang haram dan sebagainya.

    Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
    "Barang siapa tidak meninggalkan perkataan sia-sia (palsu), perbuatan tak berguna dan kebodohan maka Allah tidak butuh terhadap pusanya (berupa) meninggalakan makan dan minumnya." (Muttafaq ‘alaih)

Keutamaan Puasa Ramadhan

  • Dengan puasa Ramadhan Allah mengampuni dosa orang yang berpuasa dan memaafkan semua kesalahannya, Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
    "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

  • Puasa Ramadhan tidak terhingga pahalanya, karena orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala tanpa batas. Setiap muslim amalannya akan diganjar sebesar 10 hingga 700 kali lipat, kecuali puasa. Firman Allah di dalam hadits qudsi,
    “...Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan mengganjarnya, ia menahan nafsu dan makan karena-Ku.” (HR. Muslim)

  • Puasa dapat membuka pintu syafa’at nanti pada hari Kiamat. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
    “Sesunggunya puasa dan bacaan al-Qur’an memberi syafa’at kepada pelakunya pada hari Kiamat. Puasa berkata, ”Ya Tuhanku aku telah menahan hasrat makan dan syahwatnya, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa’at kepadanya. Berkata pula al-Qur’an, ”Wahai Tuhanku, aku telah menghalanginya dari tidur untuk qiyamullail, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa’at kepadanya. Nabi bersabda, ”Maka keduanya diberikan izin untuk memberi syafaat.” (HR. Ahmad).

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beserta para keluarga dan sahabatnya. Amin.

Sumber: Brosur tentang Puasa Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, rahimahullah.